Setelah Mati, siswi Smp ini di Perkosa lagi
Bisnis Online Terpercaya
MEDAN – Orangtua korban pembunuhan siswi SMP Bharlind School, Medan, Sandra Yolanda Duha keberatan hukum yang dikenakan pelaku pembunuhan Frans Ngamenken Rikwanta Gulo alias Wanta adalah hukum perlindungan anak.
Dengan nada tinggi, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8/2016) orangtua korban menilai perbuatan terdakwa Wanta sudah tergolong pembunuhan sadis. Sehingga, kata dia, tak pantas jika perbuatan Wanta dikategorikan kenakalan anak remaja.
“Kami mohon KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memproseskan ini. Karena ini (pembunuhan) bukan lagi masalah anak-anak. Udah empat pasal dia kena, pembunuh, memperkosa, berencana dan mencuri,” kata orangtua korban, Silvi di luar ruang Cakra II PN Medan.
Sadisnya perbuatan terdakwa, lanjutnya, dapat dilihat dari perbuatan Wanta dengan sengaja membunuh putinya tersebut.
Selain itu, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Siswi Kelas 2 SMP Bharlind School ini masih tertancap di leher.
“Coba kalian tengoklah, kejamnya dia (terdakwa) itu udah membunuh pisonya masih di situ (leher). Itu masih anak-anak lagi itu?. Enggak ada anak-anak pisonya di situ. Udah berencana itu,” ungkapnya kesal.
Dalam pembunuhan sadis tersebut, orangtua korban meniliai perbuatan terdakwa Wanta dinilai sudah tak manusiawi. Ditambah, perbuatan tak senonoh terdakwa yang tega memperkosa korban usai menghabisi nyawa putrinya.
“Menurut pengakuan dia (terdakwa), udah mati anakku tapi diperkosa lagi, disodomi. Itu lagi masih anak-anak, tidak ada lagi hukum anak-anak itu. Lagi haid anakku diperkosanya, udah lebih-lebih binatang,” tandasnya.
Sandra Yolanda Duha tewas setelah mengalami luka tusukan dengan pisau yang masih menancap di bagian leher. Mayatnya ditemukan di sekitar Jalan Jamin Ginting 13 Agustus 2016 lalu.
Diketahui pembunuhan sadis yang dialami Sandra Yolanda Duha dilakukan diduga adanya motif asmara antara keduanya.
Post a Comment