Suami Istri Palsukan Puluhan KTP untuk Jalankan Bisnis "Online Poker Yang Dapatkan Uang Puluhan Juta Perbulan"


 BISNIS ONLINE TERPERCAYA


BISNIS ONLINE DAPAT MENGHASILKAN UANG

BISNIS POKER ONLINE TERPERCAYA


TRIBUN-MEDAN.com, MAGELANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, meringkus pasangan suami istri S (35) dan H (25), warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, lantaran diduga melakukan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain.
Tak tanggung-tanggung, mereka memalsukan KTP milik 22 orang yang kemudian digunakan untuk membuka rekening di bank dan menjalankan bisnis online.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang AKP Sugianto menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat salah satu pegawai bank di Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang melaporkan kecurigaannya atas seorang nasabah, H, yang membuka rekening baru.
Menurut pegawai itu, lanjut Sugiyanto, ada yang janggal dari KTP yang digunakan sebagai syarat membuka rekening bank itu. Pegawai itu kemudian melakukan kroscek dan melacak tempat tinggal orang yang tertera di KTP tersebut.
"Setelah dicek ternyata nama yang tertera di KTP tidak terdaftar sebagai penduduk sesuai alamat yang tertera di KTP. Pada hari berikutnya pegawai bank mengajak petugas untuk menangkap tersangka saat hendak mengambil kartu ATM," kata Sugiyanto, Selasa (23/8/2016).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H ternyata tidak sendiri melakukan aksi pemalsuan KTP. Menurut Sugiyanto, tersangka H beraksi bersama sang suami, S, dan seorang keponakanya, AS (38) yang juga warga Sumbawa.
"Mereka saling berbagi tugas, masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksi pemalsuan KTP tersebut. Termasuk saat membuka rekening di bank," katanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.