Bahaya,Khusus Pengemudi Berusia 50 tahun Lebih Perlu Dibatasi.
JAKARTA - Pengendara berusia lebih dari 50 tahun, masih banyak beredar di jalan-jalan umum di Indonesia, entah itu kendaraan roda empat atau sepeda motor. Kontribusi kelompok ini pada jumlah total angka kecelakaan mengalami peningkatan sepanjang 2011-2015, dari 9 persen menadi 14 persen.Dari fakta itu, apa sudah seharusnya membatasi usia maksimal berkendara?
Tentu dengan semangat mengurangi salah satu kelompok pengendara berisiko tinggi di jalan, yang bisa saja menjadi penyebab kecelakaan.
Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengatakan, aturan itu seharusnya tidak begitu saja muncul, tapi perlu ada pembuktian ilmiah. Di mana kesimpulan akhirnya akan ada pembatasan usia maksimal bagi pengendara, sepeda motor atau mobil, jika memang benar seperti itu.
“Perlu ada penelitian ilmiah yang akhirnya bisa membatasi usia tertentu, yang dianggap sudah tidak mampu lagi berkendara. Namun, sebelum itu terjadi, langkah awal tentu saja adalah dapat melalui penerapan uji kesehatan yang maksimal, ketika seseorang hendak mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujar Edo.
Dari yang disampaikan Edo, bisa diambil kesimpulan, kalau sebenarnya wacana pembatasan itu bisa saja dilakukan. Namun, harus terlebih dahulu bisa dibuktikan melalui uji dan riset secara ilmiah. Tidak hanya didasarkan pada data kecelakaan.
Dalam Undang Undang No 22 tahun 2009 (UU LLAJ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), hanya diatur mengenai batas minimal para penerima surat izin mengemudi (SIM). Belum mengatur batas usia maksimal yang berhak mendapat SIM(*)
Post a Comment