Kepergok Berbuat Mesum, Wanita ini Sembunyi Dalam Lemari
TUBAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menangkap lima pasangan yang diduga berbuat mesum di hotel yang berlokasi di Jalan Manunggal Tengah dan Jalan Panglima Suidrman, Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 21.00.
Lima pasangan yang tertangkap itu sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Tuban. Yakni, AS (44) asal Makassar dengan VTM (22) asal Lembean Sulawesi, LW (50) asal Pasuruan dengan MAY (48) asal Gresik.
Ada juga warga Surabaya EK (47) dengan perempuan berinisial ST (36) asal Semarang, SD (50) asal Lamongan dengan ERT (44) asal Tuban, dan AI (28) asal Tuban dengan MF (37) asal Gresik.
Merekapun dikeler Satpol PP keluar dari kamar hotel lalu diangkut menggunakan mobil pikap menuju kantor Satpol PP.
Setiba di kantor itu, satu dari Perempuan Seks Komersial (PSK) bersembunyi di balik lemari.
Dia adalah ST. Dia takut ada yang memotret wajahnya lalu anaknya melihatnya.
Sekitar 30 menit, perempuan itu tak kunjung keluar dari tempat persembunyiannya.
Beberapa anggota Satpol PP pun kewalahan membujuknya agar keluar untuk didata identitasnya.
“Emohh....(tidak mau keluar)” kata sembari menutup wajahnya dengan kedua lengan.
Berbeda dengan LK, PSK berinisial MF tidak mempedulikan penangkapannya.
Ia pun pergi ke luar ruangan tapi masih dalam pengawasan Satpol PP.
MF mengaku baru dua minggu ini pulang ke Tuban dan dipesan AI melalui sambungan telepon.
“Ya lagi apes saja. Baru kali ini pulang ke Tuban, lah kok ditangkap,” kata PSK yang mengaku biasa beroperasi di Surabaya ini.
“Mau ngapain lagi, memang saya salah,” tukas perempuan ini yang sebelum ditangkap pasukan Satpol PP, TNI,dan Polisi sempat kesulitan membuka pintu kamar hotel yang ditempatinya karena dikunci dari dalam.
Pasangan mesum lainnya masih berkumpul di ruangan pendataan.
Mereka menutupi wajahnya dengan baju atau tangan.
Di antara mereka, ada satu perempuan berjilbab. Dia memanfaatkan jilbabnya untuk menutupi wajahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP, Irianto mengatakan, dasar melakuakn razia tersebut adalah Surat Edaran Bupati Tuban nomor 451/2543/414.110/2016 tentang pelaksanaan bulan suci ramadan dan hari raya idul fitri 1437.
“Di poin 6 berbunyi, menjaga ketertiban terhadap tamu hotel, penginapan, rumah kos dan sejenisnya. Salah satunya, hotel harus lebih selektif menerima tamu," papar Irianto.
Malam itu, ada 11 hotel yang dirazia Satpol PP.
Mereka hanya menemukan lima pasangan diduga mesum di Amerta dua pasangan dan Hotel Sintya tiga pasang.
Satpol PP minta para pasangan itu membuat surat pernyataan dan tidak mengulangi lagi.
“Kalau mengulangi dan ketahuan, kami akan jerat pidana tipiring (tindak pidana ringan),” imbuhnya.
Kata Irianto, sejak Februari lalu hingga saat ini, sudah ada dua pasangan yang tertangkap di Hotel Sintya.
Satpol PP akan memepringatkan satu kali lagi kepada pengelola hotel agar selektif menerima tamu.
“Apabila tetap ada pasangan bukan suami istri yang kami temukan di kamar hotel itu lagi, kami akan usulkan izinnya dicabut,” ancamnya.
Ancaman Irianto bukan tanpa alasan. Pada akhir tahun 2015 lalu, pihak Pemerintah Kabupaten Tuban telah mencabut izin salah satu hotel di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Post a Comment