BREAKING NEWS: Nginap 13 Hari di Pontianak, Warga Tiongkok Bawa Uang Rp 57 Juta , Kemudian Di Jodohkan


PONTIANAK- Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Suhadi Suwondi, mengungkapkan tersangka Liu Zhong Chai (31), Warga Tiongkok, menginap 13 hari di Pontianak sebelum menikahi ER (16).

"Berdasarkan pemeriksaan para tersangka, ternyata tersangka LZC yang merupakan WNA asal China ini, sudah berada di Pontianak sejak Selasa (11/10/2016) dengan menginap di Hotel GM selama 9 hari dan menginap di Hotel BR selama 4 hari," ungkap Suhadi kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu (2/11/2016).

Selama sekitar 13 hari berada di Kota Pontianak, tersangka LZC menyerahkan uang kepada tersangka ASH, yang kini buron, sebesar Rp 57 juta.

Dari uang tersebut, ASH menyerahkan Rp 20 juta kepada nenek korban. "Karena sudah menerima uang, maka nenek korban membujuk korban untuk bersedia bertunangan dengan pelaku LZC," papar Suhadi.

Ditambahkannya, kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus perjodohan ini, ternyata memang sudah kerap dilakukan oleh tersangka ASH yang masih diburu pihaknya.

"Ternyata memang sudah sering dilakukan tersangka ASH (buron) dan tersangka Nov. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Dit Reskrimum Polda Kalbar," sambungnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.