Lagi Di-Doggy Pak Guru, Siswi SMP Ini Dipergoki Ibunya



Poker Online - Bali – Seorang siswi SMP, L (13), dipergoki ibunya sedang menggelar pesta seks dengan gurunya, JW (37), di kamar kos.

Persetubuhan terlarang itu, sebelumnya telah dilakukan berkali-kali oleh guru dan murid itu di tempat yang sama.

 Akibat perbuatannya, guru bahasa Inggris jebolan S2 itu kini, (11/11/2016), mendekam di sel Polres Jembrana, Bali, setelah digelandang dari kamar kos di kawasan Banjar Negara, Jembrana. Dari kamar itu polisi mengamankan barang bukti, kondom masih berisi sperma, dua kondom belum terpakai, obat kuat, serta spray tipis warna merah motif hitam.

Kasus ini terungkap saat ibu siswi SMP itu, SS (43), yang juga staf di SMP Negeri itu curiga dengan keakaraban putrinya dengan guru itu.

SS lalu meminta kedua anak laki-lakinya, FU (28) dan FA (26), untuk membuntuti adik mereka. Setelah diketahui keberadaan adiknya di sebuah kamar kos, FU dan FA lalu menelepon ibunya, SS.

Mereka bertiga kemudian menggerebek kamar kos tersebut. Saat pintu terbuka, SS langsung syok berat. Pasalnya, saat itu putri bungsunya yang berkulit putih mulus, sedang di-doggy oleh gurunya sendiri. Keduanya pun terkejut dan tak sempat mengenakan pakaian, karena FU dan FA langsung memukuli JW.

Sedangkan L langsung diamankan ibunya. SS lalu menghubungi petugas Polres Jembrana. Setelah tiba di lokasi, petugas lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. “Berdasarkan keterangan pelaku (JW), hubungannya dengan muridnya L sudah terjadi sejak Mei lalu. Pelaku juga mengatakan, mereka suka sama suka.

Ia tidak pernah memberikan nilai spesial atau iming-iming apa pun. Bahkan dia sudah mengatakan sejak awal sudah beristri, namun katanya korban (L) memang suka dan mereka sama-sama suka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I GST Made Sudarma Putra. Menurut Putra, kamar kos tempat pelaku dan L dipergoki berhubungan badan sengaja disewa sebagai tempat ketemuan dan melakukan ‘Yes No Oh Yes No’. “Sudah kita jadikan tersangka, pelaku kita jerat dengan pasal undang-undang pelindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun,” terangnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.