Rayuan Maut Duda Ini Luluhkan Hati Gadis 15 Tahun, ML Tiga Kali Hingga Organ Intim Kesakitan!



Seorang Duda beranak satu, Gede WK (28) asal Lingkungan Pendem, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana tak menyangka aksinya akhirnya akan berujung pada penangkapan oleh Kepolisian.

WK alias Jegen diamankan setelah tiga kali aksinya menyetubuhi NLPC (15) seorang pelajar SMP di Kabupaten Jembrana dilaporkan oleh orangtua korban.



Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai ketika tengah menginterogasi pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Polres Jembrana.

Berdasarkan informasi di Polres Jembarana, Jumat (16/12/2016), WK telah tiga kali melakukan aksi bejatnya kepada NLPC sebanyak tiga kali di sebuah rumah kosong di sekitar tempat tinggalnya.

Tiga kali aksi bejat itu dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda. Korbannya, NLPC tak lain merupakan tetangganya sendiri. Aksi pertama terjadi pada Rabu (16/11/2016) sekitar pukul 19.30 WITA.

Aksi kedua sekitar pertengahan bulan November 2016. Sementara Aksi ketiga terjadi pada 22 November 2016 lalu. Aksi bejat pelaku ini berjalan mulus lantaran ia mengaku telah berpacaran dengan korban.

Bahkan, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini juga kerap mengirimkan sejumlah pulsa kepada korban. Dalam setiap aksinya WK kerap melakukan pemaksaan dan rayuan hingga korban pun akhirnya luluh dan mengiklaskan dirinya disetubuhi pelaku.

Hingga akhirnya, aksi persetubuhan ini diketahui oleh orangtuanya lantaran korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya. Setelah korban memberikan pengakuan bahwa telah disetubuhi pelaku, orangtuanya pun melaporkan ke Mapolres Jembrana.

WK pun ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Jembrana di rumahnya pada Jumat (9/12/2016) lalu. “Saya siap bertanggung jawab. Tapi menunggu dia tamat sekolah itu lagi lama sekali,” ketus WK ketika ditemui di Polres Jembrana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 2002 tentang perlindungan anak yo Pasal 64 KUHP. “Katanya pelaku sudah berpacaran dengan korbannya.

Karena dia tetangganya, jadi si pelaku ini sudah tidak asing lagi dan tak dicurigai oleh orang tuanya,” tandas Yusak ketika ditemui Jumat kemarin. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.